Bagi sebagian masyarakat, reksadana merupakan barang baru. Hal ini berbeda dengan tabungan atau deposito yang sudah banyak dikenal masyarakat Reksadana diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai Pasar Modal Akhir-akhir ini reksadana semakin menjadi primadona investasi. Kecendrungan ini dibuktikan dengan hasil riset Asia Banker Research yang menyatakan adanya perubahan perilaku nasabah perbankan Indonesia dari konservatif menjadi lebih modern (Kompas 12 Mei 2007, hal 19). Perubahan perilaku ini disebabkan oleh penurunan tingkat suku bunga terjadi secara konsisten. Selain itu juga adanya kebijaksanaan pemerintah untuk mendidik masyarakat agar merubah kebiasaan menabung menjadi kebiasaan berinvestasi.
Menurut Wikipedia, reksadana adalah pola pengelolaan dana investasi di mana investor menanamkan modal dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh manajer investasi ke dalam pasar modal, baik berupa saham (bukti kepemilikan atas suatu perusahaan), obligasi (surat hutang perusahaan ataupun pemerintah) maupun pasar uang.
Secara umum jenis reksadana adalah sebagai berikut:
Reksadana pasar uang: dana diinvestasikan seluruhnya (100%) pada efek pasar uang. Contoh efek pasar uang adalah deposito, SBI dan obligasi yang berumur kurang dari 1 tahun.
Reksadana pendapatan tetap: dana diinvestasikan sekurang-kurangnya 80% pada obligasi jangka menengah atau jangka panjang
Reksadana campuran: dana diinvestasikan pada obligasi dan saham dengan proporsi tertentu
Reksadana saham: dana diinvestasikan sekurang-kurangnya 80% pada saham
Selain itu juga ada beberapa jenis reksadana khusus, misal reksadana syariah yaitu reksadana yang ditanamkan pada surat berharga “halal” (surat berharga yang diterbitkan perusahaan yang bergerak pada bidang usaha yang dapat diterima umat Islam). Yg tidak termasuk di dalamnya adalah perusahaan rokok, minuman keras dll. Juga ada reksadana yang diterbitkan dengan tujuan tertentu misal untuk membiayai kegiatan olah raga, pendidikan (reksadana Makara Prima yang diterbitkan Ikatan Alumni FE dengan PT Bahana TCW Investment Management) atau untuk pemeliharaan lingkungan hidup (misal reksadana Kehati Lestari merupakan kerjasama Yayasan Kehati dengan PT Bahana TCW Investment Management).
Ada reksadana yang cukup unik yang diterbitkan oleh Panin Bank di mana fund manager menempatkan dananya pada reksadana yang sudah terbit. Selain itu ada reksadana terproteksi yang merupakan varian dari reksadana pendapatan tetap. Berbeda dengan reksadana pendapatan tetap yang bebas dicairkan sewaktu-waktu, pada reksadana jenis ini investor terikat untuk memegang reksadana ini yang dikaitkan dengan umur obligasi.
Menurut hukum investasi: return (keuntungan) berbanding lurus dengan risiko. Hal ini berarti semakin tinggi risiko semakin tinggi keuntungan yang diperoleh. Reksadana pasar uang merupakan jenis reksadana dengan tingkat risiko dan return terendah. Urutan selanjutnya adalah reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran dan yang tertinggi (return dan risikonya) adalah reksadana saham.
Bagaimana cara berinvestasi reksadana: anda dapat membeli reksadana melalui perusahaan penerbit dan penjual reksadana (fund manager), bank, dan online melalui internet . Perusahaan penerbit dan penjual reksadana ada perusahaan milik pemerintah (PT Danareksa, Bank Mandiri , PNM), perusahaan swasta nasional (Trimegah) dan perusahaan swasta asing (Schroeders, Fortis).
Beberapa bank penjual misal Danamon, Commonwealth. Salah satu keuntungan pembelian melalui bank adalah adanya kebebasan untuk memilih produk dari sekian banyak perusahaan penerbit. Misal bank Commonwealth menjual produk yang diterbitkan Mandiri, Manulife, Schroeders.
Selain anda bisa melakukan investasi sendiri, masyarakat juga bisa berinvestasi melalui asuransi. Produk ini dikenal dengan nama Unit Link. Contoh:Prudential, AXA. Pada saat anda membayar premi, anda juga berinvestasi. Keuntungan pola investasi ini ,selain proteksi, juga adanya keteraturan dalam berinvestasi.
Keuntungan pada investasi reksadana adalah merupakan keuntungan di atas kertas (keuntungan yang belum direalisasikan). Keuntungan ini baru merupakan keuntungan yang riil pada saat anda menjual reksadana tersebut. Misal pada saat anda membeli reksadana pada tanggal 1 Februari 2006 NAB (Nilai Aktiva Bersih) Rp 1.100/unit dengan kepemilikan sebanyak 1000 unit dan total nilai investasi Rp 1.100.000. Pada tanggal 28 Februari 2006 NAB menjadi Rp 1.200 unit. Sehingga nilai investasi anda meningkat sebesar Rp 100.000,- menjadi Rp 1.200.000. Rp 100.000 belumlah merupakan keuntungan riil anda. Keuntungan ini menjadi riil jika pada tanggal tersebut anda menjual unit kepemilikan anda baik seluruh atau sebagian. Jadi anda tidak akan mendapatkan keuntungan bulanan kecuali ada beberapa reksadana yang memberikan return secara tunai tidak berupa kenaikan NAB, misal karena ada pembagian dividen.
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.